KPK GELEDAH DUA KANTOR PEMKAB MUSI BANYUASIN SOAL KORUPSI JALAN

Fokus, Hukum950 Dilihat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 4 Maret 2025. Penggeledahan ini 1 terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Maret 2025.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.

“Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Tessa.

Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Adapun pasal yang diterapkan dalam pengusutan kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER : ANTARA