KPK PERSILAKAN MEGAWATI DATANG TERKAIT PENAHANAN HK

Fokus, Hukum940 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk datang ke KPK setelah penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuku Widodo, di Gedung Merah Putih, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, Megawati menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap. Hal itu disampaikannya dalam peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujar Megawati.

KPK mengungkap bahwa Hasto diduga sebagai sponsor suap kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022) untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut sebagian uang suap berasal dari Harun Masiku. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menerima SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada 16-23 Desember 2019.

Selain itu, KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri serta menenggelamkan handphone guna menghilangkan barang bukti. Ia juga disebut mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang dapat menyudutkannya.

SUMBER : RRI