Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini dilakukan setelah HK terseret dalam dua kasus besar yang sedang diselidiki oleh KPK, yaitu dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku (HM).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa HK ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi serta enam ahli untuk memperdalam kasus ini,” ujar Setyo dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (20/2/2025).
Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Dalam perkara ini, HK diduga terlibat dalam usaha untuk menggagalkan atau merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku (HM), bersama Saeful Bahri (SB). Pemberian suap itu melibatkan Wahyu Setiawan (WS), Anggota KPU, dan Agustiani Tio F. (ATF), yang kini juga tengah diproses hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, HK berperan dalam beberapa peristiwa yang merugikan proses hukum, di antaranya:
Perintah kepada Nur Hasan: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan oleh HK, untuk menghubungi Harun Masiku. HK meminta agar HM segera membuang ponselnya ke dalam air dan melarikan diri, yang membuat HM berhasil menghindari penangkapan hingga kini.
Perintah kepada Kusnadi: Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh tim penyidik KPK. Ponsel tersebut diduga menyimpan bukti yang terkait dengan pelarian Harun Masiku.
Menghalangi Saksi: HK juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta saat dipanggil oleh KPK, yang dapat merintangi jalannya penyidikan.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik guna memperkuat penyidikan.
KPK menilai penahanan terhadap HK sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat politik dan pengusaha serta upaya membersihkan praktik korupsi di sektor politik dan pemerintahan. Upaya ini juga diharapkan menjadi langkah tegas dalam menciptakan sistem politik yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW dengan memberikan suap kepada anggota KPU. Saat skandal ini mencuat, HM berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sejumlah pihak menduga bahwa pelarian HM tidak terlepas dari bantuan pihak tertentu, termasuk HK yang disebut-sebut memiliki peran dalam menghilangkan jejak HM.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, HK beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia sempat mangkir dari beberapa panggilan dengan alasan kesehatan dan tugas partai. Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap HK guna memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, pihak PDIP melalui Ketua DPP Bidang Hukum mengatakan bahwa partai akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan bantuan hukum kepada HK. Meski demikian, mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta agar semua pihak menunggu hasil persidangan sebelum mengambil kesimpulan.
Publik menyoroti penahanan ini sebagai ujian bagi integritas hukum di Indonesia, mengingat kasus ini menyangkut tokoh politik penting. Masyarakat berharap KPK tetap independen dalam menuntaskan kasus-kasus besar tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak tertentu.
KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak yang mencoba menghalangi penyidikan atau melindungi tersangka dalam kasus korupsi. Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan, KPK optimistis dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan HK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penahanan HK juga memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi yang mendukung penuh langkah KPK. Mereka menilai kasus ini bisa menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem politik dan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jika terbukti bersalah, HK dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perintangan penyidikan, serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh KPK, diharapkan kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan dan membawa dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum HK ke depan.






