Direktur Tindakan Penindakan Kriminal Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardani Puro, menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan pemalsasan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut tengah di Tangerang sedang berlangsung.
Menurut Djuhandani, surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan ini mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang. Tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait dan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan suap dan korupsi atas pagar laut.






