MENTERI ATR BEBERKAN OKNUM BPN TERLIBAT KASUS PAGAR LAUT

Fokus, Regional1065 Dilihat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah terkait pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Awalnya, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik untuk 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur resmi. Akibatnya, penerima sertifikat berubah menjadi 11 orang dengan luas tanah yang dialihkan ke perairan atau laut seluas 72,573 hektare.

Oknum Internal ATR/BPN Terlibat
Nusron mengakui bahwa perubahan data tersebut adalah ulah oknum internal ATR/BPN setempat. “Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal. Dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” jelasnya.

Reklamasi Pagar Laut di Luar Kesepakatan
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, dilakukan di luar kesepakatan antara perusahaan terkait, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hanif menjelaskan bahwa nota kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN hanya mencakup akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya, bukan reklamasi.

“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri, ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).

Tindak Lanjut Kementerian Lingkungan Hidup
Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TRPN selaku pemilik dan penanggung jawab area reklamasi untuk meminta pertanggungjawaban atas temuan ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kegiatan reklamasi dan perubahan data tanah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan lingkungan. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Sumber: Antara