Pemilik tanah yang ingin memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya secara gratis. Proses ini dapat diselesaikan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat utama melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, menegaskan bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya.
“Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana,” ujarnya pada Jumat (27/12/2024).
Dasar Hukum dan Proses
Perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 mengatur pemeliharaan data pendaftaran tanah, termasuk perubahan data fisik atau yuridis seperti alamat tanah akibat pemekaran wilayah.
Langkah-langkah Pembaruan Alamat Sertifikat Tanah:
1. Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
2. Lampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait lokasi tanah sesuai wilayah pemekaran.
3. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
4. Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem.
Shamy Adrian juga menjelaskan bahwa perubahan alamat ini berlaku baik untuk perubahan dalam satu provinsi maupun antar provinsi. Sistem pertanahan nasional akan otomatis memperbarui data sertifikat tanah sehingga dokumen tetap relevan dengan informasi terbaru.
Manfaat dan Kemudahan Layanan
Layanan pembaruan alamat ini bertujuan mendukung efisiensi administrasi pertanahan dan memastikan data terkait tanah akurat. Pemilik tanah tidak perlu khawatir jika terdapat perbedaan data akibat pemekaran wilayah.
Informasi Lebih Lanjut:
– Pemilik tanah dapat mengunjungi Kantah setempat untuk bantuan langsung.
– Hubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi tambahan.
Pemerintah berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan mereka. Dengan layanan ini, pengelolaan dokumen tanah menjadi lebih cepat, praktis, dan gratis.












