Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko, warga negara Ukraina. Nazarenko dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, pada Senin (23/12/2024).
Sebelum ditangkap, Nazarenko diduga terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak menuju Dubai. Atase Polri di KBRI Bangkok langsung berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.
Nazarenko terlibat dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, sementara dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.






