Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Terbaru, KPK mengungkap bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan beberapa bulan lalu. “Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait perkara ini,” ujar Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Rudi belum mengungkapkan identitas kedua tersangka secara rinci, namun keduanya diduga menerima dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia. KPK juga telah menggeledah kantor BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024), dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa barang yang kami peroleh,” jelas Rudi. Dia menegaskan bahwa barang-barang yang disita akan segera diklarifikasi lebih lanjut untuk penyelidikan lebih mendalam.
Kasus ini terus berkembang, dan KPK berjanji akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.






