BERBURU JUDI ONLINE TERUS DIGEBER HINGGA TUNTAS

Fokus, Hukum132 Dilihat

Pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menindak 49.239 konten perjudian online yang beredar di ruang digital. Fenomena ini memberikan dampak negatif signifikan, tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga perekonomian, khususnya kelompok miskin dan pelajar.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa sekitar 8,8 juta orang terlibat dalam perjudian online, yang memperburuk angka kemiskinan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait bahaya perjudian daring, yang juga menyebabkan perputaran uang sebesar Rp283 triliun pada 2024.

Sebagai langkah untuk menanggulangi masalah ini, Kemkomdigi bersama PPATK dan operator telekomunikasi mengadakan rapat koordinasi untuk memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam judi online. Selain itu, pendaftaran ulang SIM card dengan data biometrik juga didorong untuk memudahkan identifikasi pelaku judi daring.

Dalam pertemuan tersebut, PPATK menambahkan bahwa mereka memiliki data lengkap mengenai pemain judi online dan aliran dana yang digunakan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengirimkan peringatan melalui SMS kepada pemain yang teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas judi mereka.

Selain menindak konten judi online, Kemkomdigi juga telah memblokir lebih dari 464.000 konten perjudian daring sejak Oktober 2024. Langkah tegas ini mencakup pemblokiran situs web, akun media sosial, dan platform lainnya yang terlibat dalam promosi perjudian daring.

Tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial, dampak kesehatan mental, dan ancaman terhadap data pribadi yang sering disalahgunakan oleh sindikat judi online.