Bidpropam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Brigadir AK terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sanksi ini diberikan setelah dilaksanakan sidang etik pada hari Senin (19/12/2024).
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi, diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes. Pol. Nugroho, dalam keterangannya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, menambahkan bahwa proses tindak pidana terkait kasus ini akan diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation untuk memastikan penanganan yang tepat.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk memproses hukum secara tegas dan adil. Kami menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan proporsionalitas dalam bekerja,” ujar Erlan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Kalteng terbuka terhadap kritik demi perbaikan institusi Polri di masa depan.






