JATIM BONGKAR SINDIKAT JUDI ONLINE INTERNASIONAL OMSET 200 M

Fokus, Hukum18 Dilihat
banner 468x60

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional sekaligus pencucian uang terorganisir. Pengungkapan ini melibatkan enam tersangka, termasuk penyedia rekening dan admin perusahaan fiktif.

Peran Tersangka dan Modus Operandi
Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, tersangka MAS (22) dan MWF (18) mempromosikan situs judi online melalui Instagram, sementara STK (48) dan PY (40) menyediakan rekening untuk transaksi.

banner 336x280

Dua akun Instagram yang digunakan, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, mempromosikan berbagai situs judi seperti KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, dan lainnya. Dari penangkapan MAS dan MWF, penyidik berhasil melacak jaringan yang lebih luas.

STK diketahui mengenal RY (DPO), yang sebelumnya bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja selama enam tahun. STK dan PY mendapat komisi Rp2,5 juta per rekening, dengan total keuntungan Rp300 juta.

Omzet dan Barang Bukti
Sindikat ini memiliki omzet mencapai Rp200 miliar dalam enam bulan. Polisi menyita uang tunai Rp4,9 miliar, 49 unit HP, 375 kartu ATM dan buku tabungan, 185 token bank, serta dokumen perusahaan fiktif.

Tersangka dan DPO
Selain enam tersangka yang ditangkap, polisi menetapkan tiga orang, yakni RY, SW, dan DC, sebagai DPO. Ketiga DPO tersebut diketahui berada di Kamboja dan Filipina, dan proses perburuan terus dilakukan.

Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 81 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman pidana berat.

Pengungkapan ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang lintas negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *