MAHAR PENGANTIN PESANAN WN CHINA Rp100 JUTA

Fokus, Hukum1129 Dilihat

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus mail order bride, di mana wanita Indonesia dinikahkan dengan pria warga negara (WN) China. Para tersangka memberikan mahar Rp100 juta kepada orang tua korban untuk melancarkan rencana tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa korban dipaksa menandatangani surat perjanjian dalam bahasa China. Perjanjian tersebut berisi ketentuan bahwa korban harus mengembalikan mahar berikut biaya tambahan jika membatalkan pernikahan.

Korban awalnya ditampung di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dengan berbagai peran, termasuk sponsor, perekrut, penampung, dan pemalsu identitas.

Kasus ini menjadi sorotan atas modus yang memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk keuntungan pihak pelaku. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk melindungi korban dan memberantas jaringan tersebut.