PENGAMAT: PUNGUTAN ULANG TAK PERLU DI DKI JAKARTA

Fokus, Politik, Regional139 Dilihat

Pengusaha yang juga Direktur Utama PT Inti Media Focus sekaligus pengamat politik H Iqbal MS, MBA, yakin Pilkada DKI Jakarta hanya satu putaran. Alasannya, berdasarkan realcount pasangan Pramono Anung-Rano Karno membukukan perolehan 50,07 persen suara.

“Itu sudah lebih dari 50 persen suara sebagaimana aturan sehingga tidak perlu pungutan suara ulang,” katanya di Jakarta, Minggu (8/12/24).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membeberkan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta satu putaran.

Pungutan suara ulang tidak perlu dilakukan jika syarat suara lebih dari 50 persen terpenuhi.

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut bunyi ayat 2 Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. ***