Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, untuk menjalankan tugas gubernur.
Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt.), setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu (23/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Tito, melalui keterangan resmi, Senin (25/11/2024).
“Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi Plt. gubernur,” kata Tito.
Tito menyatakan, penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt. Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Sedangkan terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan bahwa ihwal tersebut merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
“Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu,” kata Tito.
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu (23/11/2024).
KPK menyebutkan, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.
Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang. Ia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.
Dalam Pilkada Bengkulu, Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.