WAMENDAGRI INGATKAN PARA KADES JANGAN MEMIHAK

Fokus, Nasional, Politik13 Dilihat
banner 468x60

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024, meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Bima, melalui keterangan resmi, Sabtu (23/11/2024).

banner 336x280

“Sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbukti ada pelanggaran,” kata Bima.

Menurut Bima, sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh ASN tetap netral.

Menurut Bima, hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.

“Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti,” ujarnya.

Selain itu, untul pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.

“Ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi, semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Jadwal dan tahapan Pillkada Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Pada 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. Pada 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4.Pada 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. Pada 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. Pada 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

7. Pada 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. Pada 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

11. Pada 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pilkada serentak tahun 2024 akan dilangsungkan di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *