STATUS HUKUMAN MARY JANE VELOSO DI FILIPINA KEMUNGKINAN DIUBAH MENJADI SEUMUR HIDUP

Fokus, Hukum26 Dilihat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina, Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr., kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati terpidana narkotika Mary Jane Veloso menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini disampaikan Yusril dalam keterangan resmi pada Kamis (21/11/2024).

“Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Yusril.

Pemindahan ke Filipina
Mary Jane, yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 atas kasus penyelundupan narkotika, rencananya akan dipindahkan ke Filipina dan ditempatkan di penjara Mandaluyong, Manila. Di Filipina, hukuman mati telah ditiadakan, sehingga Mary Jane akan menjalani hukuman berdasarkan hukum negara tersebut.

Yusril menegaskan, meskipun status hukuman mati diubah, Mary Jane tetap harus menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku di Filipina. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar di Manila akan tetap memantau perkembangan kasusnya.

Kesepakatan Internasional Pemindahan Narapidana
Pemindahan narapidana ini mencerminkan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina. Yusril menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menerima pengajuan serupa dari Prancis dan Australia untuk pemindahan narapidana warga negara masing-masing.

“Kesepakatan ini berdasarkan prinsip persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati antara negara,” ujar Yusril.

Latar Belakang Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso adalah warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia pada 2010 setelah ditangkap dengan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Kasusnya menarik perhatian dunia internasional, dan upaya diplomatik untuk menyelamatkannya terus dilakukan oleh pemerintah Filipina.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan hubungan internasional terkait kasus narapidana lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *