PPATK: UANG JUDI ONLINE CAPAI RP327 TRILIUN

Fokus, Hukum37 Dilihat

Pada 2023, perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada kuartal pertama 2024, jumlahnya sudah mencapai Rp110 triliun.

Lebih memprihatinkan, 197.540 anak usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Seminar Nasional “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0” di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Transaksi judi online semakin kecil per individu, tetapi jumlah pemainnya meningkat pesat, sehingga akumulasi transaksi semakin besar,” kata Ivan. Jawa Barat disebut sebagai provinsi dengan perputaran terbesar. Ivan menegaskan, judi online tidak hanya kriminal, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan komitmen menciptakan ruang digital sehat. Hingga kini, Komdigi telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Sementara itu, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, meluncurkan program GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) yang berfokus pada patroli siber dan pemblokiran akun terkait judi online.

Pemerintah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 untuk mempercepat pemberantasan judi daring. Satgas ini bekerja sama dengan lembaga seperti Kemenpolkam, Bank Indonesia, dan OJK, serta menargetkan aliran dana jaringan judi online.

Brigjen Polisi Asep Jaenal Ahmadi, Plt Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, menyebut pemberantasan judi online sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap jaringan pemilik manfaat,” tutup Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *