Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Afghanistan.
BARANG BUKTI DAN NILAI EKONOMI
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers Rabu (20/11/2024), mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang disita seberat 389 kilogram dengan nilai ekonomi mencapai Rp583,5 miliar.
TERSANGKA DAN MODUS
Dua tersangka, MS (30) dan CR (34), ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024). Mereka bertugas sebagai kurir, diperintahkan oleh seorang pelaku yang masih buron (DPO), untuk mengangkut sabu dari Jakarta ke Sukabumi menggunakan mobil boks.
Polisi juga menemukan sabu dalam kemasan dengan cap “Afghan Sabur,” mengindikasikan keterlibatan jaringan narkotika Timur Tengah.
JALUR PENYELUNDUPAN
Menurut Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, narkotika ini diduga diselundupkan melalui jalur laut dari Afghanistan, kemudian dibawa melalui darat dari Aceh hingga Jakarta.
ANCAMAN HUKUMAN
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman:
Minimal: 5 tahun penjara
Maksimal: Penjara seumur hidup atau hukuman mati
Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini untuk membongkar seluruh rangkaian kejahatan tersebut.