Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa setelah dipindahkan ke Filipina, pemidanaan terhadap Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, akan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.
“Pembinaan narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita diserahkan kepada negara asalnya,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024).
Yusril menjelaskan bahwa Filipina memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane, termasuk pemberian grasi atau remisi. Karena Filipina telah menghapus hukuman mati dari KUHP, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. dapat memberikan grasi atau mengubah hukuman Mary Jane menjadi pidana seumur hidup.
PEMULANGAN DENGAN PRINSIP TIMBAL BALIK
Yusril menambahkan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan prinsip timbal balik. Jika ada narapidana asal Indonesia yang dijatuhi hukuman di luar negeri, Indonesia juga dapat meminta pemindahannya.
“Prinsip ini menjaga kesetaraan dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara,” ungkapnya.
PERNYATAAN PRESIDEN MARCOS
Presiden Marcos melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pemulangan Mary Jane adalah hasil dari negosiasi panjang dengan Indonesia.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kerja sama ini. Kami menantikan waktu untuk menyambut kembali Mary Jane Veloso ke Filipina,” ujar Presiden Marcos.
Pemulangan ini mencerminkan eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Filipina serta komitmen bersama terhadap keadilan dan kemanusiaan.