Beredar sebuah gambar di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa (kades) yang korupsi.
Faktanya, narasi yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto akan menghentikan dana desa karena banyak kades yang korupsi merupakan hoaks. Tidak ada pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penghentian dana desa karena banyak kades korupsi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023 mengatur penghentian sementara penyaluran dana desa jika ada indikasi penyelewengan. Namun, dana desa akan kembali disalurkan setelah ada kejelasan status hukum, status keberadaan dana desa, atau tidak ada lagi indikasi penyalahgunaan keuangan desa.