Beredar sebuah pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp (WA) berisi unggahan foto sejak Senin, 20 Oktober 2024. Isinya menampilkan potret kemasan kerupuk babi berlabel halal. Penyebaran foto itu disertai narasi “Pertama di dunia: Krupuk Babi Halal”
Faktanya, klaim unggahan foto tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah ditelusuri, kebenaran klaim dengan melakukan pencarian Google dengan kata kunci “kerupuk babi label halal” dengan hasil yaitu ditemukan sejumlah artikel yang mengatakan foto tersebut adalah hoaks. Dilansir dari situs milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pom.go.id dalam artikel berjudul “PENJELASAN BADAN POM RI tentang Isu Peredaran Produk Kerupuk Kulit Babi yang Berlogo Halal” itu, BPOM menegaskan foto kemasan kerupuk babi berlabel halal tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. BPOM menekankan bahwa tidak ditemukan produk kerupuk kulit babi berlogo halal seperti yang tersebar di media sosial. Produk kerupuk kulit babi seperti yang beredar di media sosial tersebut telah mendapatkan nomor Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo halal.