Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah tantangan dalam memberantas judi online (judol) di Indonesia. Salah satunya, pelaku memindahkan lokasi server judol ke luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Tantangan terkait dengan pemberantasan, karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser di luar negeri,” jelas Kapolri Sigit.
Lebih lanjut mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, setidaknya ada lima negara lokasi server judi online. Dimana negara tersebut sebagian memang melegalkan judi online.
“Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka, Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok,” ujarnya.
“Di mana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, karena di sana dilegalkan, sebagian dilegalkan, sementara di Indonesia ini ilegal sehingga ini juga menjadi masalah tersendiri pada saat kita melakukan pemberantasan judi online,” sambungnya.
Modus lain yang dilakukan pelaku, lanjut Sigit, dengan transaksi yang melibatkan banyak rekening. Pelaku diduga membayar KTP masyarakat untuk membuka rekening baru.
“Kemudian pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening. Rekening-rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian KTP-nya dipinjam untuk membuka rekening,” tuturnya.
“Dan mereka diberikan insentif, ini yang terjadi. Sehingga kemudian sistemnya rekening masuk satu-dua hari dicabut, rekening baru masuk lagi, buka account, kemudian satu-hari dua hari dicabut, ini pola-pola yang mereka lakukan,” imbuhnya.