Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Wira menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial MN dan DM, sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB. “Tim akan menjemput mereka pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan peran masing-masing tersangka. “Tersangka MN berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir, sementara DM bertugas menampung uang hasil judi,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menambahkan bahwa MN berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sedangkan DM tidak masuk DPO. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai apakah kedua tersangka adalah pegawai Komdigi atau warga sipil.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp73,7 miliar yang terkait dengan kasus judi online tersebut. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang, terdiri dari 11 oknum Kementerian Komdigi dan 4 warga sipil.
ANTARA