Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor-sektor lainnya, termasuk mode, kuliner, dan industri kreatif. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku UMKM yang menghadapi kesulitan dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasari oleh masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Beliau menekankan pentingnya peran sektor-sektor ini dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden.
Presiden berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pelaku UMKM dan memperkuat keberlanjutan usaha mereka. Dukungan ini diharapkan memberi ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan UMKM lain, sehingga mereka dapat terus berkarya untuk bangsa.
“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat, dan keyakinan bahwa negara menghormati peran penting mereka dalam kehidupan bangsa,” tambah Presiden.
Teknis dan persyaratan penghapusan piutang akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan tepat sasaran.