Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), dengan menetapkan 15 tersangka. Kasus ini bermula dari pengungkapan situs judi online “Sultan Menang” yang membawa kepada penangkapan 2 tersangka awal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang membantu agar situs-situs judi online tidak diblokir. Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil. Penggeledahan juga dilakukan di kantor satelit mereka di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.
Kantor satelit ini sebelumnya berada di Tomang, Jakarta Barat, dan sejak Januari 2024 berpindah ke Bekasi Selatan. Kantor ini dikendalikan oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang mempekerjakan 12 orang. Delapan di antaranya bertugas sebagai operator, sementara empat lainnya berfungsi sebagai admin.
Para tersangka menyusun daftar situs judi online yang kemudian difilter oleh AJ menggunakan akun Telegram milik AK. Situs-situs yang membayar sejumlah uang setiap dua minggu akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran. Setelah daftar dibersihkan, AK mengirimkannya kepada tersangka R untuk pemblokiran lebih lanjut.