Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap seorang wanita berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan promosi lima situs judi daring. Lima situs tersebut antara lain WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98, yang dipromosikan HM melalui media sosial Instagram.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Direktorat Siber Polda Sumut, yang mendeteksi aktivitas promosi judi online yang dilakukan HM. Setelah melakukan pemantauan, tim kemudian menangkap HM pada Sabtu (2/11).
“Penangkapan dilakukan karena HM terbukti mempromosikan situs judi online melalui Instagram Story setiap harinya,” ujar Hadi. Terungkap bahwa HM dihubungi oleh beberapa akun palsu, salah satunya dengan username Galihhrakasiwi, untuk mempromosikan konten dan link situs judi tersebut.
HM, yang telah melakukan promosi ini selama 2 hingga 3 bulan, menerima imbalan berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Atas tindakannya, HM dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP terkait tindak pidana perjudian. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik terkait perjudian dapat diakses publik, terancam pidana.