OIKN GELAR PELATIHAN SATPAM UNTUK MASYARAKAT LOKAL

Fokus, Hukum, Regional18 Dilihat
banner 468x60

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda, Polda Kalimantan Timur, dan PT Bina Sarana Multi Cipta Indonesia menyelenggarakan program Pelatihan Satpam Gada Pratama khusus untuk masyarakat lokal di wilayah delineasi IKN pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Program ini merupakan upaya Otorita IKN untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, terutama dalam bidang keamanan, sekaligus memberikan keterampilan yang bermanfaat untuk kesejahteraan jangka panjang. Dengan pelatihan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga keamanan profesional seiring percepatan pembangunan IKN.

banner 336x280

Keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga keamanan diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja dari luar daerah dan meminimalisir kesenjangan sosial serta ekonomi di sekitar Nusantara. Direktur Pemberdayaan Manusia Otorita IKN, Conrita Ermanto, menyatakan bahwa program ini adalah bagian dari visi strategis Otorita IKN untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Pelatihan tidak hanya mencakup tugas dan fungsi Satpam, tetapi juga teknik pengamanan, penggunaan peralatan, pengawasan CCTV, aspek hukum, dan penanganan situasi darurat. Peserta juga dibekali keterampilan komunikasi, termasuk dasar-dasar bahasa Inggris, serta pelatihan fisik dan mental untuk menghadapi situasi yang menimbulkan stres.

Sebanyak 160 peserta dari berbagai kecamatan di wilayah delineasi IKN, seperti Kecamatan Sepaku, Samboja, dan Muara Jawa, mengikuti pelatihan ini. Otorita IKN berharap lulusan program memiliki peluang besar untuk terserap dalam pasar kerja, baik di lingkungan Otorita IKN maupun sektor swasta.

“Saya sangat bersyukur bisa ikut pelatihan ini. Kami dibekali banyak keterampilan, mulai dari teknik pengamanan hingga komunikasi. Ini membuka peluang besar bagi kami untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik,” ungkap Udin, salah satu peserta pelatihan.

Program ini terbuka bagi masyarakat lokal dengan syarat tertentu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mencakup usia, pendidikan, dan kondisi fisik yang harus dipenuhi calon peserta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *