JAKARTA, INDONESIA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penggeledahan ini dilakukan di Kota Samarinda, menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/24).
Selain penggeledahan di Samarinda, KPK juga melakukan operasi serupa di dua rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Barang bukti yang disita dalam penggeledahan ini meliputi dokumen elektronik, catatan terkait IUP dan pertambangan, serta catatan transaksi keuangan.
Penyidik KPK akan menganalisis barang bukti tersebut untuk memperkuat penyidikan kasus ini.
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas atau jabatan para tersangka karena penyidikan masih berlangsung.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan mulai 24 September 2024. Ketiga individu yang dikenai larangan tersebut diidentifikasi sebagai AFI, DDWT, dan ROC.
Sumber Antara