MABES POLRI PULANGKAN 35 WNI KORBAN TPPO DARI FILIPINA

Fokus, Hukum21 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG, 22 OKTOBER 2024 – Mabes Polri memulangkan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Filipina. Pemulangan ini merupakan bagian dari 69 WNI yang digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Filipina, pada Agustus lalu.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan bahwa kegiatan penjemputan ini terkait dengan WNI korban TPPO yang terlibat dalam judi online. Rencana pemulangan 35 WNI ini dilakukan secara bertahap, terdiri dari delapan perempuan dan 27 laki-laki.

banner 336x280

“Pemulangan ini adalah hasil kerja sama antara Div Hubinter Mabes Polri, Atase Kepolisian di Manila, serta otoritas penegak hukum Filipina, termasuk PAOCC dan Philippine National Police,” ujarnya, Selasa (22/10/2024) malam.

Krishna menambahkan bahwa penggerebekan di Hotel Tourist Garden dilakukan setelah pengumuman dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan operasional semua perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator). “POGO adalah sektor yang selama ini mempekerjakan banyak WNI,” katanya.

Pemulangan tahap pertama dijadwalkan pada tanggal 22-23 Oktober 2024, di mana seluruh WNI akan tiba di Tanah Air melalui Jakarta, Medan, dan Manado, dengan sebagian didampingi Atpol Manila. Pemulangan tahap kedua sebanyak 32 WNI direncanakan setelah proses hukum selesai, mengingat beberapa WNI masih dalam proses persidangan di Filipina.

Sumber RRI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *