BUNUH 4 ANAK SENDIRI, PRIA INI DIVONIS MATI

Fokus, Hukum26 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak memberikan keringanan untuk terdakwa. Hakim menilai Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

“Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *