JAKARTA – Sejumlah organisasi hakim se-Indonesia akan melakukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Cuti ini merupakan aksi protes menuntut kenaikan gaji, sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.
Gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Menanggapi aksi ini, Anggota DPR RI Nasir Djamil mengimbau pemerintahan Joko Widodo agar segera merespons tuntutan para hakim tersebut.
Politisi Fraksi PKS ini menilai, cuti bersama adalah hal wajar dalam memperjuangkan hak, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang merupakan ujung tombak dalam proses peradilan di negeri ini.
“Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar, dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan berjalan normal dan tidak merugikan rakyat,” ujar Nasir dalam pernyataannya yang dikutip dari Parlementaria, Jakarta, Minggu (6/10/2024).
“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga kesejahteraan mereka,” lanjutnya.
Nasir menyoroti bahwa potret peradilan di Indonesia masih kelam, dengan berbagai kasus suap yang melibatkan hakim. Menurutnya, ketidakseimbangan antara tuntutan integritas dan kesejahteraan bisa menyebabkan hakim tergoda untuk mengambil keuntungan lain, sehingga terjebak dalam mafia peradilan.
Nasir juga mengungkapkan bahwa DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Namun, usulan tersebut tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Kami menilai pemerintahan Jokowi kurang serius membicarakan kesejahteraan hakim. RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode lalu belum ditanggapi pemerintah,” jelas Nasir, mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.
Nasir, yang kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029, berharap RUU Jabatan Hakim ini dapat dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
“Terkait RUU Jabatan Hakim yang membahas kesejahteraan hakim, perlu segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo mengingat pemerintahan Jokowi segera berakhir,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengonfirmasi akan menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober mendatang. “Ya, insha Allah betul,” ujarnya.
Solidaritas Hakim Indonesia menuntut Presiden RI segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, agar gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan tanggung jawab profesi hakim. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah.