JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan bulanan, meskipun besaran tunjangan tersebut belum ditentukan. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa rumah jabatan yang terletak di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang.
“Keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi pada 24 September menyepakati bahwa rumah dinas DPR akan dikembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan. DPR hanya bertindak sebagai pengguna barang,” ujar Indra dalam pernyataannya di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/10/2024).
Saat ini, berbagai dokumen sedang disiapkan untuk diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut. Indra menambahkan bahwa rumah dinas tersebut sudah tidak lagi ekonomis sebagai tempat tinggal.
“Secara ekonomis, jika rumah dinas tersebut dipertahankan, biaya pemeliharaannya akan sangat tinggi agar layak dihuni, mengingat usianya yang sudah tua,” jelasnya. Ia juga mencatat bahwa beberapa anggota dewan menggunakan dana pribadi untuk merawat rumah mereka, sehingga beberapa rumah masih dalam kondisi cukup baik. Namun, secara keseluruhan, biaya perawatan rumah-rumah tersebut sangat tinggi.
Setelah pengembalian, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan aset-aset di dalam rumah dinas sesuai mekanisme yang ada. Pengembalian rumah dinas ini dilakukan untuk memastikan efisiensi pengelolaan keuangan di DPR.
“Walaupun rumahnya sudah tua, aset di dalamnya masih tercatat sebagai barang milik negara yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal, dan semuanya akan dikembalikan melalui Kementerian Keuangan,” tutupnya.
Diketahui, Sekretariat Jenderal DPR melalui Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024 telah resmi menyatakan bahwa Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan bulanan sebagai pengganti fasilitas RJA.