JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas sudah tidak berlaku lagi. Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menyampaikan hal ini pada acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024).
Ricky menjelaskan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 sebenarnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010, namun masyarakat diberikan tenggat waktu hingga 2016 untuk menukarkan uang tersebut. “Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Jika masyarakat masih memiliki uang pecahan tersebut, Ricky menyarankan untuk menjadikannya koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang, karena saat ini sudah tidak bisa ditukar di bank.
Uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku saat ini adalah emisi 2022, dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dan dominasi warna ungu.
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, turut mengapresiasi acara memorabilia ini dan berharap dapat meningkatkan kunjungan pariwisata ke Sumatera Selatan. Menurutnya, uang pecahan Rp10 ribu tahun 2005 tersebut memiliki keistimewaan karena menampilkan gambar Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan, yang mencerminkan nilai luhur dan kearifan lokal.
“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya bangga Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal pada Rupiah kita,” kata Elen.
Ia juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk melihat Rupiah sebagai lebih dari sekadar alat tukar, melainkan sebagai simbol persatuan dan warisan budaya yang harus dijaga.