30 PMI DIDEPORTASI DARI MALAYSIA MELALUI BATAM

Fokus, Internasional21 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia pada Kamis (03/10/2024). Proses kepulangan mereka difasilitasi oleh tim Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.

Para PMI ini dipulangkan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Malaysia dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setelah itu, mereka dibawa menggunakan bus menuju shelter BP3MI Kepri di Batam.

banner 336x280

Dari 30 PMI yang dideportasi, 23 di antaranya adalah laki-laki, 7 perempuan, serta satu bayi. “Pemulangan deportasi dari Malaysia sekitar 30 orang, kami jemput di Pelabuhan Batam Center dan bawa ke shelter BP3MI Batam,” ujar Indra DP, petugas Help Desk BP3MI Kepri.

Indra menjelaskan bahwa para WNI ini dideportasi setelah menjalani masa penahanan karena berbagai pelanggaran selama di Malaysia, seperti dokumen tidak lengkap, penyalahgunaan izin tinggal, dan paspor yang sudah kedaluwarsa. “Biasanya mereka kosong-an, mati paspor, atau dokumen enggak lengkap, melancong tapi bekerja,” tambahnya.

Setelah tiba di shelter P4MI Batam, mereka akan didata terkait asal daerah dan pelanggaran yang dilakukan. Beberapa PMI diduga kabur dari majikan, sementara yang lainnya menyalahgunakan dokumen.

Terkait bayi yang turut dipulangkan, Indra mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir di Malaysia dari salah satu WNI yang dideportasi. Mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Timur, meskipun ada juga yang dari Batam.

Saat ini, seluruh PMI berada di shelter P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Indra juga menjelaskan bahwa BP3MI Kepulauan Riau memfasilitasi pemulangan PMI dari Malaysia hampir setiap bulan, dengan rata-rata 30-40 orang sekali pemulangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *