LIMA LOKASI LAYANAN SIM KELILING DI JAKARTA, KAMIS: MUDAHKAN PERPANJANGAN SIM

Fokus, Hukum19 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta pada Kamis (03/10/24). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, yang menjadi salah satu syarat berkendara.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi sebagai berikut:

banner 336x280

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Biaya Layanan SIM Keliling
Dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM adalah KTP asli dan fotokopi, SIM asli, serta formulir permohonan. Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Selain biaya perpanjangan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan, termasuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *