JAKARTA – Sebelas anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, terkait aksi pembubaran diskusi, menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit internal.
“Sampai dengan saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Ade Ary menuturkan bahwa ke-11 anggota yang diperiksa berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, dan Polda Metro Jaya, termasuk Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.
“Iya, termasuk Kapolsek Mampang. Yang melaksanakan tugas pengamanan akan didalami terkait SOP dan tahapan yang sudah dilakukan,” tuturnya.
Tak hanya anggota polisi, Bid Propam juga memeriksa dua masyarakat sipil, yaitu sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.
“Ini bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi. Bid Propam masih mendalami,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024). Dua di antaranya, FEK dan GW, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan barang, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.