JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan tidak ada kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Prabunindya Revta Revolusi, menyatakan bahwa DJP, Kominfo, BSSN, dan Polri terus berkoordinasi untuk menginvestigasi dan mencegah potensi kebocoran data. Prabu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait data pribadi dapat dihukum dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.
Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dengan mengganti kata sandi secara berkala dan waspada terhadap tautan mencurigakan. Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari risiko pencurian data. Sebelumnya, DJP juga mengklarifikasi bahwa tidak ada indikasi kebocoran data dalam sistem informasi mereka, berdasarkan penelitian enam tahun terakhir.
Dugaan kebocoran data muncul setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, melaporkan penjualan 6 juta data NPWP di Breach Forums, termasuk informasi pribadi milik Presiden Joko Widodo dan keluarganya. (*)