LOLOS DARI HUKUM MATI ARAB SAUDI, WNI BERHASIL PULANG

Fokus, Hukum31 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan seorang WNI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur. Ia bebas dari tuduhan menjadi pelaku utama suatu kasus pembunuhan.

Berdasarkan pernyataan resmi Kemlu RI, WNI berinisial SBB tersebut menerima advokasi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Riyadh yang langsung berkoordinasi dengan penegak hukum setempat usai mendapat kabar terkait kasus yang menjeratnya pada September 2023.

banner 336x280

“Dalam kurun waktu sebelas bulan, tim advokasi menghadiri 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali,” demikian pernyataan Kemlu RI, Kamis (12/9/24).

Tim advokasi yang dibentuk oleh KBRI Riyadh tersebut terdiri dari diplomat, pengacara, serta penerjemah yang bertugas melakukan telaah hukum dan memberikan bantuan hukum lainnya kepada SBB.

Melalui serangkaian sidang yang dijalani SBB, hakim pengadilan pertama pun membebaskannya dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut diperkuat oleh hakim pengadilan banding pada 7 Mei 2024.

SBB hanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena memberi keterangan yang tidak konsisten dalam persidangan. Meski demikian, SBB tetap diizinkan pulang ke Tanah Air. KBRI Riyadh dan pihak imigrasi pun memulangkan SBB pada 8 September dan menyerahkannya kepada keluarga pada 11 September.

Menurut Kemlu, SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan di bawah sponsor seorang warga setempat untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Sejak Januari hingga Juli 2024, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati, baik karena mendapat pengurangan hukuman ataupun dibebaskan murni. Saat ini, pemerintah tengah membantu 155 WNI lainnya yang masih terancam hukuman mati. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *