JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Aida Suwandi Budiman sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada sisa masa jabatan tahun 2020-2025, di Istana Negara, Rabu (11/09/2024) pagi.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 101/P Tahun Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 oleh Presiden Jokowi.
Pembacaan Keppres dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres, Aida Suwandi Budiman mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
“Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun,” ucap Aida.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sambungnya di hadapan Presiden.
Turut hadir dalam pelantikan ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (*)