JAKARTA—Polisi akan segera memeriksa artis Bunga Zainal terkait kasus penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian Rp6,2 miliar. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami perihal dugaan penipuan yang dilaporkan.
“Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (29/08/24).
Dijelaskan Kabid, korban menunjukkan bukti kwitansi, perjanjian kerja sama, hingga somasi saat membuat laporan. Investasi fiktif itu diduga dilakukan AAACD dan SFSS.
“Dalam laporannya ini atas Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Kabid Humas.
Laporan Bunga Zainal sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.(*)