POLISI : TINGGAL 1 DEMONSTRAN, RATUSAN DIPULANGKAN

Fokus, Hukum29 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA—Tersisa satu orang demonstran menolak revisi UU Pilkada, hingga saat ini masih ditahan polisi.

Sebelumnya, polisi menahan sebanyak 310 orang demonstran agar menjalani pemeriksaan, apakah terlibat dalam aksi pidana atau tidak dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi , S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ratusan orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Namun, satu orang masih menjalani pemeriksaan.

“Di Jakbar sudah dipulangkan, kemudian Jaktim sudah selesai diambil keterangan, sudah dipulangkan. Jakpus dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan, satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan,” ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi pada Sabtu (24/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Diketahui, polisi sebelumnya mengamankan dan memeriksa 50 orang saat demo tersebut.

“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya,

Kendati begitu, Ade Ary mengungkapkan bahwa 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Menurut dia, seluruhnya sudah dipulangkan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *