JAKARTA—Rencana pengesahan RUU Pilkada dinilai dapat memupus kans Anies Baswedan maju sebagai kontestan Pilkada DKI Jakarta.
Rapat Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada ternyata tidak mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui pada Selasa (20/08/24), MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan kedua Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya Mahkamah Agung mengatur, batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Dua putusan MK sempat membuat PDIP memiliki peluang mengajukan calon dalam Pilkada Jakarta. Sebelumnya peluang itu tertutup karena selain PDIP terjadi aksi sapu bersih yang membuat 12 partai mendukung Ridwan Kamil.
Tak pelak hal itu membuat Ridwan Kamil (RK) terancam akan bersaing dengan kotak kosong.
Selasa (20/8), MK mengeluarkan putusan yang mengatur syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi.
Putusan itu membuat PDIP memiliki peluang untuk turut mengajukan calon. Diwacanakam, PDIP akan menjagokan Anies Baswedan dan Rano Karno.
Namun peluang tinggal peluang. Rapat Baleg DPR ternyata menyepakati calon kepala daerah tetap harus diajukan partai pemilik 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.
Itu berarti PDIP harus mendapatkan koalisi. Padahal sisa partai telah semua ke RK di bawah komando Koalisi Indonesia Maju.
Jika nanti RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, maka aturan Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Putusan MK tidak akan berlaku lagi.
Tentang putusan MK yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, diadopsi Baleg hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan terkait partai yang memiliki kursi di DPRD, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.(*)