SARMI—Kepolisian Resor Sarmi menggelar sidang disiplin terhadap tujuh personel karena telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara republik Indonesia. Rabu (17/7/2024)
Sidang disiplin dipimpin Kabag SDM Polres Sarmi, Kompol Muhammad Arif, pendamping pimpinan sidang Kabag Sumda, AKP Sunardi, sementara Ipda Syarifuddin selaku pendamping terpelanggar dan Kasie Propam Ioda Yulianus Mikir selaku penuntut.
Sidang yang digelar pagi hingga siang tadi menghadirkan dua personil Polres Sarmi yang seharusnya mengikuti sidang disiplin sebanyak tujuh personil namun lima di antaranya tidak hadir.
Meski pun begitu sidang tetap dilaksanakan secara in absensia. Kabag SDM Polres Sarmi mengatakan bahwa sidang ini wajib digelar sehingga dapat menentukan nasib personil ke depannya,” ujarnya.
Dalam sidang disiplin Polri kali ini terkait pelanggaran perkara pelanggar disiplin anggota Polri yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara republik Indonesia.
Dalam sidang tersebut adapun keputusan yang telah dijatuhkan kepada tujuh personil pelanggar disiplin dengan jenis putusan yang berbeda–beda.
Kabag SDM Polres Sarmi selaku pimpinan sidang dalam arahannya kepada tujuh personil Polres Sarmi, khususnya personil yang telah mendapat putusan sidang, agar dalam menjalani putusan hukuman disiplin berupa satu personil mendapatkan penundaan pangkat selama satu periode, satu personil mendpat penundaan pangkat selama dua periode dan lima personil mendapat putusan Patsus selama 21 hari agar dijalani dengan ikhlas karena semua demi kebaikan sendiri, dan terkait putusan sidang agar segera dibuatkan SKHD agar status kejelasan dari para personil Polres Sarmi dapat dituntaskan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar pimpinan sidang
Kasi Propam Ipda Yulianus Mikir mengatakan, sidang disiplin digelar dengan maksud untuk memperjelas status disiplin bagi personel yang melakukan pelanggaran. Sekaligus untuk memperjelas putusan disiplin yang harus diterima dan dijalani personel yang melanggar aturan ujarnya. (*)