KESANDUNG ASUSILA DKPP PECAT KETUA KPU

Fokus, Hukum, Politik51 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Tak ada yang kebal hukum di Indonesia. Demikian pula dengan Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rabu (3/7/24) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya, karena kasus asusila.

banner 336x280

Atas keputusan DKPP, kuasa hukum korban dugaan asusila oleh Ketua KPU, Aristo Pangaribuan, mengatakan puas dan sedih.

Puas karena gugatannya dikabulkan DKPP. “Tapi sedih juga karena ternyata begini ya kekuasaan,” cetus Aristo.

Dilansir dari Antara, Aristo Pangaribuan juga mengatakan, putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.

Sementara korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, CAT yang mengaku datang dari Belanda, menyampaikan apresiasi terhadap putusan DKPP.

Menurutnya DKPP telah mengambil putusan berani dan adil. Ia juga menyatakan terima kasih kepada LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang telah mendampinginya pada kasus tersebut.

Setelah pembacaan putusan, DKPP minta agar Presiden Joko Widodo mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari.

Sedangkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, DKPP minta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *