KUPANG — Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 18-22 Juni 2024. Hasilnya, ribuan petani yang memenuhi kriteria untuk menerima pupuk subsidi tidak mendapat haknya.
“Karena belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” ujar Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan, Senin (24/6/2024).
Menurut Hotman, hal itu disebabkan data nomor induk keluarga (NIK) petani belum selaras dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, sampai periode Juni 2024 masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani.
Dengan temuan ini, Hotman menyarakan agar penebusan pupuk subsidi di NTT cukup menggunakan KTP untuk periode tahun depan. Temuan lain yang membuat banyak petani di dua kabupaten itu tidak menerima pupuk subsidi adalah keterbatasan kios untuk menebusan pupuk.
“Satgasus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,” tuturnya.
Adapun temuan lainnya antara lain distributor dan kios banyak yang belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios, serta banyak temuan penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan. (*)