JAKARTA — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak memungkiri sejumlah warga negara Indonesia (WNI) sempat ada yang menjadi korban karena dipekerjakan sebagai operator. Korban sendiri tidak mengetahui akan dipekerjakan untuk hal itu.
“Sejak Januari 2024 hingga saat ini, kamu sudah memfasilitasi 474 WNI yang terjebak melakukan pekerjaan. Sedangkan yang menjadi korban tanpa diketahui 301 kasus, karena penipuan,” ungkap Plt. Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Firman Yulianto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/24).
Ia mengaku, BP2MI akan terus memfasilitasi para korban judol di luar negeri dengan perlindungan hingga pemulangan.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Polri dan kami juga akan memfasilitasi apabila ada korban,” jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berperan aktif bersama-sama berkomitmen memberantas judol. Apabila ditemukan informasi terkait, maka dipersilakan untuk melapor. (*)