SARMI — Kabag Ops Polres Sarmi, AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M, memimpin langsung upaya negosiasi dan memberikan himbauan kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemalangan atau memblokir jalan di Jalan Kota Baru Petam menuju Kantor Bupati, Rabu (19/06/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh KBO Lantas Polres Sarmi, Ipda Sergius Mundumi, Kepala Distrik Sarmi Selatan, Alfius Syamor, Kasatpol PP Sarmi, Obeth Pongrate, dan sejumlah personil Polres Sarmi.
Menurut AKP Handry, aksi blokir jalan yang dilakukan oleh masyarakat dari Distrik Sarmi merupakan bentuk kekecewaan terkait belum adanya kejelasan pembayaran hak ulayat tanah Pemda.
“Merespon kejadian ini, kami secara sigap mendatangi lokasi untuk melakukan negosiasi serta memberikan himbauan dan pengertian kepada masyarakat. Kami menjelaskan bahwa setiap permasalahan harus dilaporkan untuk dicari solusi bersama, bukan dengan melakukan blokir atau pemalangan jalan yang dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan umum,” ujar AKP Handry.
Ia menekankan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat, dan aksi pemalangan dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar pemalangan tersebut segera dibuka.
Kabag Pemerintahan Sarmi, Fredy Sawefkoi, juga memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran hak ulayat tanah Pemda. “Kami memohon maaf atas keterlambatan ini. SK Panitia sudah ada dan kami telah menyurati Bidang Aset BPKAD terkait data pembayaran hak ulayat yang sudah dibayarkan pada tahun 2022 lalu. Kami harap pemilik hak ulayat untuk lebih bersabar. Kami berusaha menyelesaikan berkas pendukung dan berharap pembayaran dapat diselesaikan pada hari Senin, 24 Juni 2024,” jelasnya.
AKP Handry M. Bawiling menambahkan, “Kami berharap permasalahan ini segera usai dan aksi pemalangan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak main palang, dan jika ada masalah, silakan datang ke Polres untuk membuat pengaduan sehingga bisa difasilitasi.” (*)