JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi yang diterima dan kini sedang ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman perihal laporan tersebut.
“Kita dalami dulu. Masih kita dalami,” ujar Wira kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Kendati demikian, Wira belum mau berbicara banyak perihal tindak lanjut dari laporan tersebut, termasuk total saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan klarifikasi.
“Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Nanti kita akan informasikan lebih lanjut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal laporan yang ditujukan kepadanya terkait dugaan penyebaran berita bohong kecurangan pemilu.
Hasto tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB menggunakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi berwarna merah didampingi dengan tim penasihat hukumnya yang turut hadir Ronny Talapessy.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Dalam kehadirannya di Polda Metro Jaya hari ini, Hasto dan tim penasihat hukumnya juga membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti yang akan ditunjukkan kepada penyelidik. Hanya saja ia tidak menyampaikan bukti apa saja yang dibawanya.
“Ini ada berkas. Lengkap semuanya karena dalam panggilan ini saya membawa dokumen-dokumen pendukung,” kata Hasto.
Hasto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana LP nomorLP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024 yang dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan. (***)