MIMIKA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dalam kasus sindikat mobil bodong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (27/5/2024).
Tersangka berinisial MJF diserahkan bersama barang bukti berupa enam unit mobil bodong. Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq, S.Tr.K menjelaskan bahwa berkas kasus penjualan mobil bodong tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika. Oleh karena itu, pihaknya wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Kami hari ini serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Memang dari hasil pengembangan kita, tidak ada tersangka lain selain dia (MJF). Itu hasil pemeriksaan beberapa orang di beberapa tempat,” jelas Iptu Fajar saat ditemui di Mapolres Mimika.
Lebih lanjut, Iptu Fajar menyatakan bahwa meskipun tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Mimika, proses penyelidikan terhadap sisa mobil yang belum diamankan masih terus berjalan.
“Prosesnya sambil berjalan,” tambahnya singkat.
Diketahui, MJF diamankan di kediamannya di Jalan Kartini Ujung pada Kamis (28/3/2024) lalu. Akibat perbuatannya, tersangka MJF dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (***)