YAPEN — Polres Kepulauan Yapen melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MFP (31) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di KPR Dusun beserta barang bukti lainnya pada Minggu pagi (26/5/24).
Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan bahwa penangkapan oleh anggota Satres Narkoba dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti lainnya. Setelah dilakukan penimbangan, total sabu-sabu seberat 4,8 gram,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat yang telah ditentukan oleh pelaku.
Pelaku bersama barang bukti telah berada di Polres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut karena pelaku ini merupakan pengedar. Kami akan mencari pelaku utamanya,” tambah IPTU Zainudin Abubakar.
Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar menegaskan bahwa Polres Kepulauan Yapen tidak akan memberikan ruang kepada pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum mereka. Ia juga berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan pengedaran narkotika. (***)